Pengertian
- PT. JARINGAN KELUARGA BERSAMA adalah suatu perusahaan yang berbadan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha Jasa Akses Internet.
- PELANGGAN adalah Perusahaan berkedudukan di Indonesia yang telah menandatangani kontrak berlangganan dengan PT. JARINGAN KELUARGA BERSAMA untuk berlangganan layanan I-Seven dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari padanya.
- Alamat PELANGGAN adalah dimana PELANGGAN berdomisili dan/atau alamat instalasi layanan I-Seven yang ditunjuk oleh PELANGGAN.
- Jaringan I-Seven adalah jaringan yang digunakan untuk memenuhi layanan I-Seven baik dengan sistem digital, analog atau direct to home (DTH).
Hak Pelanggan
- Mendapatkan layanan I-Seven sesuai permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA.
- Mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA terkait layanan I-Seven.
- Mendapatkan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan I-Seven yang disediakan PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA.
- Mengajukan klaim tagihan I-Seven apabila diyakini ada besaran tagihan yang tidak sesuai.
Kewajiban Pelanggan
- Membayar biaya pemasangan sambungan layanan I-Seven (biaya pasang baru, biaya mutasi, biaya aktivasi fitur/konten/Jasnita dan biaya lainnya) sesuai dengan ketentuan PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA.
- Menyediakan instalasi kabel rumah dan catuan daya listrik untuk perangkat CPE layanan I-Seven di alamat PELANGGAN.
- Memberikan izin kepada PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA untuk proses instalasi, perawatan, dan perbaikan gangguan I-Seven di alamat PELANGGAN.
- Membayar tagihan biaya jaringan dan/atau jasa layanan tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA.
- Memelihara Instalasi layanan I-Seven di alamat PELANGGAN agar selalu dalam keadaan baik atas biaya PELANGGAN.
- Melaporkan kepada PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA jika sambungan layanan I-Seven di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
- Melaporkan secara tertulis kepada PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan I-Seven kepada pihak lain.
- Menyerahkan perangkat CPE milik PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA yang terinstal di alamat pelanggan untuk layanan I-Seven, apabila pelanggan berhenti berlangganan layanan I-Seven.
Tanggung Jawab Pelanggan
- PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan layanan I-Seven oleh siapapun di alamat PELANGGAN termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni atau pihak ketiga lainnya.
- PELANGGAN turut menjaga perangkat CPE milik PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA yang terinstalasi di alamat PELANGGAN guna kelangsungan layanan I-Seven berjalan baik.
Larangan Bagi Pelanggan
- PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan, berupa apapun terhadap jaringan layanan I-Seven.
- PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali kepada Pihak ketiga (pihak lainnya) baik sebagian maupun seluruhnya layanan I-Seven dalam bentuk apapun tanpa seizin PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA.
- PELANGGAN dilarang menggunakan layanan I-Seven untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada :
- Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun.
- Pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming).
- Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN.
- Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak lain.
- Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
Kewajiban PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA
- Menyediakan layanan I-Seven di alamat PELANGGAN atas permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA.
- Memberikan pelayanan yang baik dan transparan terkait layanan I-Seven kepada PELANGGAN.
- Memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan I-Seven yang disediakan PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA, melalui brosur, leaflet, atau media lainnya.
- Menindak lanjuti laporan PELANGGAN jika sambungan layanan I-Seven di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
- Menindak lanjuti laporan PELANGGAN atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan I-Seven kepada pihak lain.
- Menindaklanjuti permintaan PELANGGAN untuk berhenti berlangganan layanan I-Seven sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.
Hak PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA
- Menerima pembayaran biaya pemasangan sambungan layanan I-Seven (biaya pasang baru, biaya mutasi, biaya IKR/G, biaya aktivasi fitur/konten/Jasnita dan biaya lainnya terkait pasang sambungan baru I-Seven) sesuai dengan ketentuan PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA.
- Menerima pembayaran tagihan layanan I-Seven tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA.
- Menerima atau mengambil perangkat CPE milik PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA yang terinstal di alamat PELANGGAN untuk layanan I-Seven, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan layanan I-Seven.
- Menolak permintaan layanan I-Seven yang diajukan PELANGGAN, bila tidak memenuhi ketentuan teknis .
- Memeriksa instalasi PELANGGAN untuk memastikan agar sambungan layanan I-Seven dapat berfungsi dengan baik.
- Untuk keperluan peningkatan kualitas layanan I-Seven, PELANGGAN wajib memperkenankan PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA untuk dapat memasuki dan memeriksa CPE di alamat PELANGGAN.
Jangka Waktu Berlangganan
- Jangka Waktu Berlangganan layanan akses internet I-Seven berlaku selama 1 (satu) tahun.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan ketentuan PELANGGAN wajib memberikan keputusan tentang perpanjangan PERJANJIAN ini paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sebelum masa berakhirnya Perjanjian.
- Apabila dalam jangka waktu yang telah disebutkan pada ayat (2) di atas PELANGGAN tidak memberikan keputusan tentang kelanjutan PERJANJIAN ini, maka PERJANJIAN ini akan berlaku secara otomatis untuk masa kontrak berikutnya.
Sanksi
- Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda Rp.500.000,- sampai dengan pemutusan/pencabutan layanan Jujung Net sesuai dengan ketentuan PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA.
- Apabila PELANGGAN I-Seven sampai dengan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tidak melakukan pembayaran, maka sambungan I-Seven diisolir oleh sistem.
- Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks PELANGGAN), ahli waris atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan layanan I-Seven termasuk dendanya kepada PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA.
- PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud.
- Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 point dua akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan Republik Indonesia yang berlaku.
Force Majeure
- Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan kontrak berlangganan oleh PELANGGAN atau PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA tidak termasuk sebagai pelanggaran atas kontrak berlangganan jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure (keadaan memaksa).
- Yang termasuk force majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang berdampak luas serta tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya atau pihak lainnya dan/ atau diumumkan oleh pemerintah setempat, termasuk peristiwa-peristiwa bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, putus aliran listrik umum/ PLN.
- Seluruh kerugian yang dialami oleh PELANGGAN atau PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA sebagai akibat dari keadaan force majeure tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya.
Pengakhiran Kontrak Berlangganan
- PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA secara sepihak dapat mengakhiri kontrak berlangganan karena PELANGGAN melanggar ketentuan kontrak berlangganan atau karena tidak melakukan pembayaran.
Penyelesaian Perselisihan
- Perselisihan yang menyangkut pelaksanaan dan/atau penafsiran atas kontrak berlangganan diselesaikan bersama oleh PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA dan PELANGGAN secara musyawarah.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah berdasarkan ketentuan dalam kontrak berlangganan tidak tercapai maka PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA dan PELANGGAN sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri (PN)/Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan domisili hukum dilokasi kantor PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA setempat.
Lain-lain
- Untuk mendapatkan informasi yang aktual PELANGGAN dapat melihat dalam brosur, buku, leaflet, catalog produk, pengumuman/pemberitahuan dan/atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA.
- Bahwa pemasangan baru yang membutuhkan Kabel internet lebih dari 200 meter akan dikenakan tambahan biaya permeter seharga Rp.2.000,- (dua ribu).
- Harga paket internet yang tertera pada website sudah termasuk PPn 11% .
- Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PELANGGAN (atau yang dikuasakan) dan petugas PT JARINGAN KELUARGA BERSAMA yang berwenang dan layanan I-Seven aktif.